Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dibeli menggunakan uang negara untuk dibagikan ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia saat Idul Adha 1447 Hijriah. Total anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan disalurkan melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurut dia, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lainnya dalam momentum Idul Adha.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Habiburokhman menjelaskan program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, UU APBN Tahun 2026 juga disebut memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga:

PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik



Dia menilai bantuan sapi kurban tersebut bukan hanya terkait dengan ibadah, melainkan juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak lokal. Menurut Habiburokhman, pengadaan sapi dari peternak dalam negeri turut membantu perputaran ekonomi masyarakat dan sektor peternakan nasional menjelang Idul Adha.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Soleh menyebut pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Terkait dengan adanya kritik bahwa bantuan hewan kurban hanya ditujukan untuk umat Islam, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Prabowo juga memperhatikan kepentingan umat agama lain.

Dia menyebut berbagai bantuan dan kebijakan sosial juga diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dari berbagai kelompok agama di Indonesia.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, melainkan juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Presiden Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi Premium, Disalurkan ke 552 Titik



#Habiburokhman #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Bagikan