Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Ilustrasi - Penganiayaan. (ANTARA/HO-IST).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Mohamad Irman Ali (33), seorang warga negara asing yang dikenal sebagai selebgram dengan nama Woodyrman, segera dideportasi setelah diduga menganiaya sesama warga negara Brunei Darussalam hingga tewas di Jakarta Selatan.

Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya. Ia menilai langkah tersebut lebih efektif karena baik pelaku maupun korban sama-sama berstatus warga negara asing.

“Sebaiknya segerakan dideportasi biar diproses hukum di negara yang bersangkutan, karena dua-duanya (pelaku dan korban) adalah WNA,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).

Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Langsung di-blacklist, tidak boleh masuk RI lagi yang bersangkutan, alias di-ban karena melakukan pembunuhan di negara orang lain,

kata Sahroni.

Baca juga:

WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel

Ia berpendapat proses hukum di Indonesia berpotensi memakan waktu lebih lama karena tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah Brunei Darussalam. Oleh sebab itu, deportasi dinilai menjadi pilihan yang lebih cepat.

“Iya kalau di Indonesia nanti memakan banyak waktu dan tetap harus koordinasi juga dengan negara Brunei, jadi lebih baik dideportasikan saja langsung, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban diketahui berinisial MHF (30), warga negara Brunei Darussalam.

Peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di sekitar lokasi didatangi beberapa orang, termasuk pelaku. Dalam video yang beredar di media sosial, keduanya terlihat terlibat adu mulut sebelum akhirnya terjadi perkelahian.

Meski sempat dilerai sejumlah orang di lokasi, perselisihan keduanya terus berlanjut. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh.

Baca juga:

2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!

Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada Sabtu (16/5).

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua warga negara asing dan terjadi di wilayah Indonesia. Aparat kepolisian masih menangani proses hukum terkait peristiwa tersebut. (Pon)

#Komisi III DPR #DPR RI #Woodyrman #Kasus Pembunuhan #Brunei Darussalam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Brunei Mulai Terserang Kabut Asap, Ribuan Titik Panas Kalimantan Muncul dalam 3 Hari
Angin barat daya membawa asap pekat dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat hingga menutup langit Brunei.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Brunei Mulai Terserang Kabut Asap, Ribuan Titik Panas Kalimantan Muncul dalam 3 Hari
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Bagikan