DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan revisi UU Polri telah dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan beleid tersebut.

"Kami sampaikan meaningful participation dalam penyusunan UU ini sudah sangat kami maksimalkan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (9/6).

Pada tahap penyusunan, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima aspirasi masyarakat terkait dengan revisi UU Polri.


 Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI


Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke 12 provinsi dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi guna menghimpun masukan mengenai reformasi Polri. DPR juga mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya



Saat pembahasan dimulai setelah 25 Mei 2026, Komisi III kembali menggelar 12 RDPU. Dalam tahap itu, DPR menerima masukan dari pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok mahasiswa, hingga 124 masukan tertulis dari masyarakat.

"Setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya," ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya semula direncanakan dilakukan sebelum revisi KUHAP. Namun, banyak gagasan reformasi Polri yang akhirnya lebih dulu dimasukkan ke KUHAP karena aturan tersebut menjadi pedoman operasional bagi penyidik, yang mayoritas berasal dari Polri.

Menurut dia, penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri telah diakomodasi secara signifikan dalam KUHAP baru. Salah satu perubahan penting ialah hak pendampingan hukum yang diberikan sejak seseorang belum berstatus sebagai saksi.

"Dengan KUHAP baru, sejak sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat selama 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya," kata Habiburokhman.

Dia menilai ketentuan tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap kinerja penyidik dan menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih komprehensif.(Pon)

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden














#RUU Polri #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan