MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan revisi UU Polri telah dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan beleid tersebut.
"Kami sampaikan meaningful participation dalam penyusunan UU ini sudah sangat kami maksimalkan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (9/6).
Pada tahap penyusunan, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima aspirasi masyarakat terkait dengan revisi UU Polri.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke 12 provinsi dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi guna menghimpun masukan mengenai reformasi Polri. DPR juga mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Saat pembahasan dimulai setelah 25 Mei 2026, Komisi III kembali menggelar 12 RDPU. Dalam tahap itu, DPR menerima masukan dari pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok mahasiswa, hingga 124 masukan tertulis dari masyarakat.
"Setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Habiburokhman mengungkapkan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya semula direncanakan dilakukan sebelum revisi KUHAP. Namun, banyak gagasan reformasi Polri yang akhirnya lebih dulu dimasukkan ke KUHAP karena aturan tersebut menjadi pedoman operasional bagi penyidik, yang mayoritas berasal dari Polri.
Menurut dia, penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri telah diakomodasi secara signifikan dalam KUHAP baru. Salah satu perubahan penting ialah hak pendampingan hukum yang diberikan sejak seseorang belum berstatus sebagai saksi.
"Dengan KUHAP baru, sejak sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat selama 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya," kata Habiburokhman.
Dia menilai ketentuan tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap kinerja penyidik dan menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih komprehensif.(Pon)
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden