DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan revisi UU Polri telah dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan beleid tersebut.

"Kami sampaikan meaningful participation dalam penyusunan UU ini sudah sangat kami maksimalkan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (9/6).

Pada tahap penyusunan, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima aspirasi masyarakat terkait dengan revisi UU Polri.


 Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI


Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke 12 provinsi dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi guna menghimpun masukan mengenai reformasi Polri. DPR juga mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya



Saat pembahasan dimulai setelah 25 Mei 2026, Komisi III kembali menggelar 12 RDPU. Dalam tahap itu, DPR menerima masukan dari pakar hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok mahasiswa, hingga 124 masukan tertulis dari masyarakat.

"Setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya," ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya semula direncanakan dilakukan sebelum revisi KUHAP. Namun, banyak gagasan reformasi Polri yang akhirnya lebih dulu dimasukkan ke KUHAP karena aturan tersebut menjadi pedoman operasional bagi penyidik, yang mayoritas berasal dari Polri.

Menurut dia, penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri telah diakomodasi secara signifikan dalam KUHAP baru. Salah satu perubahan penting ialah hak pendampingan hukum yang diberikan sejak seseorang belum berstatus sebagai saksi.

"Dengan KUHAP baru, sejak sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat selama 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya," kata Habiburokhman.

Dia menilai ketentuan tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap kinerja penyidik dan menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang lebih komprehensif.(Pon)

Baca juga:

UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden














#RUU Polri #Komisi III DPR #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Bagikan