MERAHPUTIH.COM - GURU Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak terhadap regenerasi organisasi jika pemerintah dan DPR memutuskan menaikkan batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi Undang-Undang Polri. Hal itu disampaikan Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Pembahasan batas usia pensiun harus didasarkan pada dua pendekatan, yakni pertimbangan kuantitatif dan kualitatif.
Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat
Dari sisi kuantitatif, ia menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun. Angka tersebut dinilai menjadi salah satu dasar yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan usia pensiun. Selain itu, Tedi juga menyinggung rasio jumlah anggota Polri jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa.
Saat ini, rasio polisi dan penduduk berada di angka sekitar 1:606. Padahal, menurut standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), rasio ideal berada pada kisaran 1:400 hingga 1:450.
Tedi juga membandingkan usia pensiun aparat keamanan dan profesi lain di berbagai negara. Di Amerika Serikat, usia pensiun berkisar 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, dan Malaysia 60 tahun.
Baca juga:
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Sementara itu, di Indonesia, usia pensiun jaksa berada pada rentang 60 hingga 62 tahun, sedangkan pekerja swasta secara bertahap akan mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2043. Meski demikian, Tedi mengingatkan penambahan batas usia pensiun tidak boleh mengabaikan aspek regenerasi organisasi.
Menurutnya, Polri memiliki struktur karier yang panjang dengan tiga jenjang utama dan 21 tingkat kepangkatan. Jika usia pensiun diperpanjang tanpa pengaturan yang matang, berpotensi menimbulkan bottleneck karier atau kemacetan promosi jabatan.
“Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier. Kita harus mempertimbangkan career path,” kata Tedi.
Oleh karena itu, ia menyarankan adanya sistem rekrutmen yang terukur, pengaturan masa dinas dalam pangkat yang ketat, serta skema regenerasi yang jelas agar proses kaderisasi kepemimpinan di tubuh Polri tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.(Pon)
Baca juga:
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM

