Kata MUI soal Aksi Saat Sidang Putusan MK
Selasa, 25 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah akan menggelar aksi saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa lembaga MUI tak dalam kapasitas menyuruh dan atau melarang orang untuk melakukan demo.
"Karena melakukan demo atau unjuk rasa itu merupakan hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara dan hal itu dijamin dan dilindungi oleh UU," katanya kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta
Anwar melanjutkan, kalau pun ada yang akan berdemo besok di depan gedung MK, maka MUI hanya akan menghimbau agar demo dan unjuk rasa itu dilakukan dengan memperhatikan aturan.
"Termasuk ketentuan yang ada dan tidak melakukan hal yang akan bisa menyebabkan terjadinya kegaduhan,"jelasnya.
Anwar juga meminta kepada para peserta aksi untuk tetap menjaga kedamaian dan bertindak sesuai aturan yang tak merugikan masyarakat.
"Jangan melakukan tindak kekerasan yang itu tentu jelas akan sangat merugikan kita bersama dan sama-sama tidak kita inginkan," katanya. (Knu)
Baca Juga: Dilarang Polisi, Alumni 212 Tegaskan Tetap Gelar Halalbihalal di Sekitar Gedung MK