Dilarang Polisi, Alumni 212 Tegaskan Tetap Gelar Halalbihalal di Sekitar Gedung MK


Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis (Foto: screenshot youtube.com)
MerahPutih.Com - Sejumlah elemen ormas Islam yang bergabung dalam Presidium Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) menegaskan tetap akan menggelar halalhihalal akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (28/6) mendatang.
Bahkan sejumlah massa pendukung dari beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat sudah mulai bergerak menuju Jakarta.
Kepastian rencana aksi tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis. Pasalnya, menurut Lubis aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses gugatan Pilpres 2019.
"Gelarnya acara Halalbihalal itu, sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan Pilpres," kata Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (25/6).
Lebih lanjut, Lubis mengungkapkan alasan pihaknya ngotot menggelar halalbihalal lantaran sudah sesuai dengan peraturan undang-undang unjuk rasa atau penyampaian pendapat depan publik.

Bahkan, untuk menggelar aksi itu lanjut Lubis, cukup adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan dengan adanya izin aksi dari kepolisian.
"Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian," tambahnya.
Sehingga, pihaknya beber Lubis sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, rencana aksi damai tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212, sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," terangnya.
Rencana aksi Alumni 212 sebetulnya telah ditanggapi oleh pihak kepolisian yang menyatakan tidak mengizinkan aksi di sekitar Gedung MK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, aksi massa dilarang di MK karena polisi berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo pada Minggu (23/6) kemarin.
Pelarangan aksi massa itu kata Argo, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA: Orangtua Siswa Keluhkan Sistem Zonasi, Nilai Jadi Patokan Masuk Sekolah
Pengamat Prediksi Mahfud MD dan AHY Paling Kuat Masuk Kabinet Jokowi
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.(Gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
