MerahPutih.com - Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggeruduk kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis (11/6).
Massa membawa atribut organisasi serta mengenakan topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI, Vera Revina Sari.
Aksi unjuk rasa itu mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku, serta meminta evaluasi terhadap jajaran pengawas terkait.
Baca juga:
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Bangunan Tanpa SLF Dianggap Pelanggaran Administratif
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku.
kata Joko
Selain itu, Joko juga mendesak DCKTRP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga:
304 Bangunan Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, 679 Jiwa Terdampak
Bentuk sanksi yang dimaksud adalah teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran.
"Selain meminta penertiban bangunan, organisasi tersebut juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung," terang dia.
Masa Berlaku SLF Bangunan di Jakarta Sudah Habis
Ia juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku, atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya.
Beberapa di antaranya mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.
Joko meminta Pemprov DKI untuk melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota.
Menurut Joko, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, bagian dari upaya melindungi warga yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta. (Asp)