KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF

KAMAKSI melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP). Foto: Dok. KAMAKSI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggeruduk kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis (11/6).

Massa membawa atribut organisasi serta mengenakan topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI, Vera Revina Sari.

Aksi unjuk rasa itu mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku, serta meminta evaluasi terhadap jajaran pengawas terkait.

Baca juga:

Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar

Bangunan Tanpa SLF Dianggap Pelanggaran Administratif

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku.

kata Joko

Selain itu, Joko juga mendesak DCKTRP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga:

304 Bangunan Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, 679 Jiwa Terdampak

Bentuk sanksi yang dimaksud adalah teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran.

"Selain meminta penertiban bangunan, organisasi tersebut juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung," terang dia.

Masa Berlaku SLF Bangunan di Jakarta Sudah Habis

Ia juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku, atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya.

Beberapa di antaranya mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.

Joko meminta Pemprov DKI untuk melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota.

Menurut Joko, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, bagian dari upaya melindungi warga yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta. (Asp)

#Aksi Unjuk Rasa #Pendemo #Pembangunan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dan akhirnya meninggal dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Indonesia
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Program bela negara tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Indonesia
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
BS (59), seorang pedagang cermin, meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan saat terjadi kericuhan pada Kamis (27/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi, sejumlah massa dari elemen lain masih berdatangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Amankan 65 Orang Sebelum Unjuk Rasa
Sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Amankan 65 Orang Sebelum Unjuk Rasa
Bagikan