Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR

Didik SetiawanDidik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional (DPN) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi bertajuk "1.000 Caping" di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta melakukan aksi simbolik dengan mengecor bagian tubuh mereka. Massa juga membawa caping sebagai simbol perjuangan petani sekaligus menyerukan perlawanan terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Berbagai spanduk tuntutan turut dibentangkan, di antaranya bertuliskan: "Lawan Kaum Serakahnomics", "Tegakkan Pasal 33 UUD 1945", "Laksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960", "Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria", dan "Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat".

Dalam aksinya, KNARA menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:

  1. Memblokir dan mencabut seluruh izin pertanahan, seperti HGU, HGB, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya, serta izin kehutanan yang terbukti berkonflik dengan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan rakyat kecil, serta menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
  2. Mengeluarkan kebun rakyat, permukiman rakyat, kampung, dusun, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun dari kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum melalui skema Reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
  3. Menyelesaikan seluruh konflik agraria, kehutanan, pesisir, kelautan, dan sumber daya alam secara menyeluruh, berkeadilan, partisipatif, transparan, serta berkepastian hukum dengan mengutamakan perlindungan hak-hak rakyat.
  4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, serta pejuang reforma agraria di seluruh Indonesia.
  5. Membebaskan Marjuni, Lukman, dan Kamaruzaman yang saat ini ditahan, menghentikan seluruh proses hukum, serta mencabut status tersangka terhadap sejumlah petani dan pejuang agraria yang terlibat dalam konflik agraria di Indragiri Hulu, Riau, dan Sumatera Selatan. KNARA menilai proses hukum tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat mempertahankan hak atas tanah.
  6. Melaksanakan redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria guna mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
  7. Membentuk Tim atau Pokja Nasional Penyelesaian Konflik Agraria di bawah Menteri Sekretaris Negara sebagai langkah darurat percepatan penyelesaian konflik agraria, yang menjadi transisi menuju pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) di bawah Presiden Republik Indonesia.
  8. Mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan dan menindak korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, merampas tanah rakyat, merusak lingkungan, melanggar perizinan, serta menimbulkan kerugian negara. Hasil penertiban tersebut diminta diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat.
  9. Menghentikan pemasangan plang, tindakan penertiban, dan langkah represif lainnya oleh Satgas PKH terhadap kebun rakyat, permukiman, kampung, dusun, desa definitif, serta wilayah masyarakat adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, serta memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas hak-hak rakyat.

Aksi ini digelar sebagai bentuk peringatan kepada negara bahwa konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkeadilan sosial. (Foto: MP/Didik Setiawan).

#Pendemo #DPR #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Lainnya
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Pelatih AC Milan Ruben Amorim memberikan arahan kepada para pemain saat sesi latihan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Penyanyi Idgitaf membawakan lagu berjudul Berakhir di Aku saat konferensi pers jelang pementasan drama musikal "Home Sweet Loan" di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Berita Foto
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Siswi SDN Kramat Jati 02 Pagi mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis melalui Program CKG dan BIAS di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Indonesia
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Sebelumnya, rencana nilai obligasi daerah yang bakal diterbitkan sebesar Pemerintah DKI senilai Rp 3,5 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Bagikan