Merahputih.com - Massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional (DPN) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi bertajuk "1.000 Caping" di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta melakukan aksi simbolik dengan mengecor bagian tubuh mereka. Massa juga membawa caping sebagai simbol perjuangan petani sekaligus menyerukan perlawanan terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Berbagai spanduk tuntutan turut dibentangkan, di antaranya bertuliskan: "Lawan Kaum Serakahnomics", "Tegakkan Pasal 33 UUD 1945", "Laksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960", "Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria", dan "Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat".
Dalam aksinya, KNARA menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:
- Memblokir dan mencabut seluruh izin pertanahan, seperti HGU, HGB, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya, serta izin kehutanan yang terbukti berkonflik dengan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan rakyat kecil, serta menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
- Mengeluarkan kebun rakyat, permukiman rakyat, kampung, dusun, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun dari kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum melalui skema Reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Menyelesaikan seluruh konflik agraria, kehutanan, pesisir, kelautan, dan sumber daya alam secara menyeluruh, berkeadilan, partisipatif, transparan, serta berkepastian hukum dengan mengutamakan perlindungan hak-hak rakyat.
- Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, serta pejuang reforma agraria di seluruh Indonesia.
- Membebaskan Marjuni, Lukman, dan Kamaruzaman yang saat ini ditahan, menghentikan seluruh proses hukum, serta mencabut status tersangka terhadap sejumlah petani dan pejuang agraria yang terlibat dalam konflik agraria di Indragiri Hulu, Riau, dan Sumatera Selatan. KNARA menilai proses hukum tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat mempertahankan hak atas tanah.
- Melaksanakan redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria guna mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
- Membentuk Tim atau Pokja Nasional Penyelesaian Konflik Agraria di bawah Menteri Sekretaris Negara sebagai langkah darurat percepatan penyelesaian konflik agraria, yang menjadi transisi menuju pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) di bawah Presiden Republik Indonesia.
- Mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan dan menindak korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, merampas tanah rakyat, merusak lingkungan, melanggar perizinan, serta menimbulkan kerugian negara. Hasil penertiban tersebut diminta diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat.
- Menghentikan pemasangan plang, tindakan penertiban, dan langkah represif lainnya oleh Satgas PKH terhadap kebun rakyat, permukiman, kampung, dusun, desa definitif, serta wilayah masyarakat adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, serta memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas hak-hak rakyat.
Aksi ini digelar sebagai bentuk peringatan kepada negara bahwa konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkeadilan sosial. (Foto: MP/Didik Setiawan).