Kata MUI soal Aksi Saat Sidang Putusan MK
Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah akan menggelar aksi saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa lembaga MUI tak dalam kapasitas menyuruh dan atau melarang orang untuk melakukan demo.
"Karena melakukan demo atau unjuk rasa itu merupakan hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara dan hal itu dijamin dan dilindungi oleh UU," katanya kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta
Anwar melanjutkan, kalau pun ada yang akan berdemo besok di depan gedung MK, maka MUI hanya akan menghimbau agar demo dan unjuk rasa itu dilakukan dengan memperhatikan aturan.
"Termasuk ketentuan yang ada dan tidak melakukan hal yang akan bisa menyebabkan terjadinya kegaduhan,"jelasnya.
Anwar juga meminta kepada para peserta aksi untuk tetap menjaga kedamaian dan bertindak sesuai aturan yang tak merugikan masyarakat.
"Jangan melakukan tindak kekerasan yang itu tentu jelas akan sangat merugikan kita bersama dan sama-sama tidak kita inginkan," katanya. (Knu)
Baca Juga: Dilarang Polisi, Alumni 212 Tegaskan Tetap Gelar Halalbihalal di Sekitar Gedung MK
Bagikan
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur