Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak datang ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa jelang sidang pembacaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) 27 Juni mendatang.

"Menjelang pengamanan putusan MK di Jakarta, kita sebagai pintu gerbang di Jabar ini, tentu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta atau Gedung MK atau KPU sekalipun," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK

Beberapa waktu lalu, media massa sudah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran langsung sidang PHPU di MK untuk tak melakukan aksi unjuk rasa.

Maka dari itu, ia harap masyarakat setelah melihat secara langsung proses persidangan PHPU agar menanti dan menghargai putusan yang akan dibacakan MK.

"Sejauh ini media sudah memberikan suatu edukasi dan informasi mengenai progres dan proses secara live artinya kan pembelajaran secara pesta demokrasi yang ada," kata Wisnu.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Masyarakat perlu menghargai keputusan dari MK karena lembaga tersebut merupakan lembaga tertinggi. Selain itu, persidangan tersebut juga merupakan tahapan akhir dari sebuah proses kontestasi politik.

"Sekarang tahapan itu kan sudah di lembaga tinggi hukum yang ada itu. Kita perlu menghargai," katanya.

Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait massa yang akan berangkat aksi dari daerah Jawa Barat. Namun pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Polresta Ajak Warga Surakarta Tidak Berangkat ke Jakarta

Terkait dengan pengamanan di daerah Jawa Barat, sebagaimana dikutip Antara, proses persidangan du MK masih termasuk ke dalam operasi Mantap Barata Lodaya 2019. Dengan demikian, tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan.

"Masih polanya sama seperti pola implementasinya. Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan TNI-Polri dan kita melakukan dialogis melalui silaturahmi masyarakat dan pondok pesantren yang Pak Kapolda langsung turun tangan kan dengan Pangdam," tutupnya. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Polda Jawa Barat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Olahraga
Polda Jabar Siagakan 2.000 Personel Amankan Laga Persib Vs Persijap, Suporter Jangan Sampai Kehilangan Hak Menonton
Laga Persib vs Persijap pada pekan 34 atau pamungkas Super League 2025/2026 akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Sabtu (23/5)
Frengky Aruan - Jumat, 22 Mei 2026
Polda Jabar Siagakan 2.000 Personel Amankan Laga Persib Vs Persijap, Suporter Jangan Sampai Kehilangan Hak Menonton
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan