Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak datang ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa jelang sidang pembacaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) 27 Juni mendatang.

"Menjelang pengamanan putusan MK di Jakarta, kita sebagai pintu gerbang di Jabar ini, tentu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta atau Gedung MK atau KPU sekalipun," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK

Beberapa waktu lalu, media massa sudah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran langsung sidang PHPU di MK untuk tak melakukan aksi unjuk rasa.

Maka dari itu, ia harap masyarakat setelah melihat secara langsung proses persidangan PHPU agar menanti dan menghargai putusan yang akan dibacakan MK.

"Sejauh ini media sudah memberikan suatu edukasi dan informasi mengenai progres dan proses secara live artinya kan pembelajaran secara pesta demokrasi yang ada," kata Wisnu.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Masyarakat perlu menghargai keputusan dari MK karena lembaga tersebut merupakan lembaga tertinggi. Selain itu, persidangan tersebut juga merupakan tahapan akhir dari sebuah proses kontestasi politik.

"Sekarang tahapan itu kan sudah di lembaga tinggi hukum yang ada itu. Kita perlu menghargai," katanya.

Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait massa yang akan berangkat aksi dari daerah Jawa Barat. Namun pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Polresta Ajak Warga Surakarta Tidak Berangkat ke Jakarta

Terkait dengan pengamanan di daerah Jawa Barat, sebagaimana dikutip Antara, proses persidangan du MK masih termasuk ke dalam operasi Mantap Barata Lodaya 2019. Dengan demikian, tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan.

"Masih polanya sama seperti pola implementasinya. Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan TNI-Polri dan kita melakukan dialogis melalui silaturahmi masyarakat dan pondok pesantren yang Pak Kapolda langsung turun tangan kan dengan Pangdam," tutupnya. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Polda Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan