Polisi Imbau Warga Jawa Barat Jangan Berangkat ke Jakarta
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Merahputih.com - Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tidak datang ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa jelang sidang pembacaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) 27 Juni mendatang.
"Menjelang pengamanan putusan MK di Jakarta, kita sebagai pintu gerbang di Jabar ini, tentu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta atau Gedung MK atau KPU sekalipun," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK
Beberapa waktu lalu, media massa sudah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui siaran langsung sidang PHPU di MK untuk tak melakukan aksi unjuk rasa.
Maka dari itu, ia harap masyarakat setelah melihat secara langsung proses persidangan PHPU agar menanti dan menghargai putusan yang akan dibacakan MK.
"Sejauh ini media sudah memberikan suatu edukasi dan informasi mengenai progres dan proses secara live artinya kan pembelajaran secara pesta demokrasi yang ada," kata Wisnu.
Masyarakat perlu menghargai keputusan dari MK karena lembaga tersebut merupakan lembaga tertinggi. Selain itu, persidangan tersebut juga merupakan tahapan akhir dari sebuah proses kontestasi politik.
"Sekarang tahapan itu kan sudah di lembaga tinggi hukum yang ada itu. Kita perlu menghargai," katanya.
Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait massa yang akan berangkat aksi dari daerah Jawa Barat. Namun pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan.
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Polresta Ajak Warga Surakarta Tidak Berangkat ke Jakarta
Terkait dengan pengamanan di daerah Jawa Barat, sebagaimana dikutip Antara, proses persidangan du MK masih termasuk ke dalam operasi Mantap Barata Lodaya 2019. Dengan demikian, tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan.
"Masih polanya sama seperti pola implementasinya. Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan TNI-Polri dan kita melakukan dialogis melalui silaturahmi masyarakat dan pondok pesantren yang Pak Kapolda langsung turun tangan kan dengan Pangdam," tutupnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur