Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK


Komunitas pecinta superhero Indonesia menggelar aksi damai mengajak masyarakat menolak kerusuhan, di Tugu Patung Kuda Jakarta, Selasa (18/06/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Bahkan, Tito telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Saat itu, kataTito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari, tetapi para pendemo malah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, 22 Mei lalu. Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan kala itu.
Masa yang sempat membakar sejumlah benda di antaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang. Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
![[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius](https://img.merahputih.com/media/b5/de/50/b5de5051cda8aaf11e49310d6b20bc3c_182x135.png)