Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK
Komunitas pecinta superhero Indonesia menggelar aksi damai mengajak masyarakat menolak kerusuhan, di Tugu Patung Kuda Jakarta, Selasa (18/06/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Bahkan, Tito telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK
Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Baca Juga: Usut Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Saat itu, kataTito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari, tetapi para pendemo malah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, 22 Mei lalu. Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan kala itu.
Masa yang sempat membakar sejumlah benda di antaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang. Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit