Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 23 Juni 2019
Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono turut berkomentar soal sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy berharap masyarakat nantinya bisa menerima apapun keputusan MK.

Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan sambutan di festival damai bertajuk 'Merajut Persatuan Dalam Kebhinekaan dan Milennial Safety Road di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Ponco
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Ponco

"Sebentar lagi kita akan dengar hasil MK apapun keputusan kita harus bisa terima. Kita harus wise (bijaksana)," kata Eddy.

BACA JUGA: Komnas HAM Terlusuri Akun Medsos Terkait Pengerahan Massa Kerusuhan Mei 2019

Eddy juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah-tengah masyarakat. Menurut Eddy seluruh elemen masyarakat wajib melakukan hal tersebut demi menjaga keutuhan bangsa dan negara.

"Kalau aman, kita bisa kumpul seperti ini. Oleh karena itu, kita temanya ada dua merajut persatuan. Kalau tidak aman tentunya saudara kita tidak bisa melaksanakan kegiatan seperti ini," tegasnya.

Acara ini digelar untuk menyosialisasikan disiplin dalam berlalu lintas dan merajut kembali persatuan dan kesatuan Indonesia khususnya bagi generasi milenial

Sidang lanjutan PHPU di MK. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat

Event ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Mardiono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beberapa artis Ibukota pun turut memeriahkan acara itu. Di antaranya Ria Ricis, Omes, RAN, Anji, Giring Genesa, Boy William serta beberapa artis lainnya. (Pon)

#Kapolda Metro Jaya #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
5 Jurnalis dan 3 kru kapal hilang saat meliput erupsi Anak Krakatau. Simak momen haru doa bersama Polda Metro Jaya dan update pencarian tim SAR gabungan di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan