Komnas HAM Terlusuri Akun Medsos Terkait Pengerahan Massa Kerusuhan Mei 2019


Kericuhan massa Aksi 22 Mei di jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
"Kami masih menelusuri trafik arus mobilisasi massa demo melalui media sosial. Ini kami lakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Ambon, Minggu (23/6).
Dia mengatakan penelusuran dilakukan karena berdasarkan pemantauan dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan 21-22 Mei 2019, ditemukan fakta adanya pengkondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya.
BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN
Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan, mereka mengaku ikut berdemo karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial.
Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata. Tapi menurut dia, akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoax dan berita-berita palsu.
"Sudah ada pengkondisian dari beberapa bulan sebelumnya oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini kami temukan dari pengakuan beberapa korban demo yang kami tanyai, mereka mengaku ikut demo karena diajak melalui media sosial untuk berjuang ataupun memperjuangkan keadilan," ucapnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan terkait peristiwa kericuhan Mei 2019, pihaknya menemukan banyak sekali kasus kekerasan yang berindikasi menjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.
Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya," ujar Ahmad dilansir Antara.
Ahmad Taufan Damanik akan berada di Ambon hingga Selasa (25/6) untuk melakukan serangkaian kegiatan, di antaranya adalah membuka kegiatan monitoring dan evaluasi penyuluhan HAM terkait penerapan HAM dalam tugas dan fungsi kepolisian di Polda Maluku.

BACA JUGA: Pengamat: Manuver Yorrys Sinyalemen Beringin 'Bergoyang' Lagi
Kegiatan itu sendiri berkaitan dengan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara Komnas HAM dan Polda Maluku pada Desember 2017, sebagai bagian dari komitmen Polri di jajaran Polda Maluku untuk memajukan dan menegakkan HAM. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru

Pengamat Ingatkan Indonesia Bisa Seperti Nepal, Fenomenanya Mirip Pejabat Flexing dan Korup

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

Tentara Nepal Bergerak Pulihkan Ketertiban, Perintahkan Warga Tetap di Rumah

Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya

SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu

Sempat Rusak Parah, Halte Transjakarta Senen Segera Diresmikan Kembali

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
