Komnas HAM Terlusuri Akun Medsos Terkait Pengerahan Massa Kerusuhan Mei 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 23 Juni 2019
Komnas HAM Terlusuri Akun Medsos Terkait Pengerahan Massa Kerusuhan Mei 2019

Kericuhan massa Aksi 22 Mei di jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

"Kami masih menelusuri trafik arus mobilisasi massa demo melalui media sosial. Ini kami lakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Ambon, Minggu (23/6).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Shariva Alaidrus)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Shariva Alaidrus)

Dia mengatakan penelusuran dilakukan karena berdasarkan pemantauan dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan 21-22 Mei 2019, ditemukan fakta adanya pengkondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya.

BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan, mereka mengaku ikut berdemo karena adanya ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial.

Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata. Tapi menurut dia, akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoax dan berita-berita palsu.

"Sudah ada pengkondisian dari beberapa bulan sebelumnya oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini kami temukan dari pengakuan beberapa korban demo yang kami tanyai, mereka mengaku ikut demo karena diajak melalui media sosial untuk berjuang ataupun memperjuangkan keadilan," ucapnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan terkait peristiwa kericuhan Mei 2019, pihaknya menemukan banyak sekali kasus kekerasan yang berindikasi menjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.

Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya," ujar Ahmad dilansir Antara.

Ahmad Taufan Damanik akan berada di Ambon hingga Selasa (25/6) untuk melakukan serangkaian kegiatan, di antaranya adalah membuka kegiatan monitoring dan evaluasi penyuluhan HAM terkait penerapan HAM dalam tugas dan fungsi kepolisian di Polda Maluku.

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

BACA JUGA: Pengamat: Manuver Yorrys Sinyalemen Beringin 'Bergoyang' Lagi

Kegiatan itu sendiri berkaitan dengan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara Komnas HAM dan Polda Maluku pada Desember 2017, sebagai bagian dari komitmen Polri di jajaran Polda Maluku untuk memajukan dan menegakkan HAM. (*)

#Komnas HAM #Kerusuhan Massa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Ketika ditanya berapa besar kerugian akibat kerusuhan, Kombes Cahyo mengaku, belum dapat dipastikan karena masih dalam penyelidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Dunia
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Sepanjang gelombang kekerasan tersebut, penegak hukum mencatat 85 penghalang jalan ditempatkan di jalan raya federal
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Bagikan