Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM


Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai vonis terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan langkah tepat atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Apresiasi itu diungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
“Putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).
Ia menyebut putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban. “Komnas HAM menilai vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan aparat,” ucap Anis.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya vonis tersebut, negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.
Putusan tersebut, kata Anis, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga:
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak. “Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara,” jelas Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi dan pendampingan psikologis. “Termasuk perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya ,” tutup Anis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis Fajar dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Fajar juga diwajibkan membayar restitusi Rp 359 juta kepada tiga korban.(knu)
Baca juga:
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
