Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai vonis terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan langkah tepat atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Apresiasi itu diungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

“Putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10).

Ia menyebut putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban. “Komnas HAM menilai vonis ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan aparat,” ucap Anis.

Menurut Komnas HAM, dengan adanya vonis tersebut, negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.

Putusan tersebut, kata Anis, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur NTT, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga:

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep



Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menekankan urgensi penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak. “Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat negara,” jelas Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya pemenuhan hak-hak korban, termasuk restitusi dan pendampingan psikologis. “Termasuk perlindungan keselamatan bagi korban dan keluarganya ,” tutup Anis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis Fajar dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Fajar juga diwajibkan membayar restitusi Rp 359 juta kepada tiga korban.(knu)

Baca juga:

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui

#Kapolres Ngada #Kekerasan Seksual #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Bagikan