Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Armada Bus TransJakarta. ANTARA/Zuhdiar Laeis/aa.
MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi tegas berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada seorang karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja.
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta Ayu Wardhani menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja, dan telah mengambil langkah disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku (SP2),” tegas Ayu di Jakarta, Kamis (13/11).
Ayu menegaskan, Transjakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika perbuatan itu dilakukan oleh karyawan di lingkungan kerja.
Selain memberikan sanksi, Transjakarta juga telah menjalankan kampanye internal dan eksternal untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perusahaan.
“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” ujar Pramono di Balai Kota, Kamis (13/11).
Pramono menilai, Transjakarta telah memiliki citra baik di mata publik, termasuk dalam hal keamanan bagi perempuan. Ia mencontohkan, saat ini terdapat 15 perempuan yang menjadi pramudi Transjakarta, sebagai bagian dari komitmen kesetaraan gender di BUMD transportasi tersebut.
“Kalau kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” tegasnya.
Baca juga:
Kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/11).
Mereka menuntut manajemen untuk memberikan sanksi hukum terhadap dua pelaku yang disebut merupakan atasan dari tiga korban.
Hingga kini, pihak manajemen Transjakarta masih melakukan pengumpulan bukti lanjutan dan membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Pramono Anung Simpan Rapat-Rapat Rahasia Kenaikan Tarif Transjakarta, Masyarakat Diminta Sabar Menunggu
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif