Kasus Penyelewengan Dana Desa Diklaim Tak Lebih dari 10 Persen Total Desa

Senin, 03 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya telah memikirkan realisasi penggunaan anggaran desa yang akan naik 100 persen dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.

Baca Juga:

Cak Imin Ungkap Peningkatan Dana Desa Mampu Percepat Pembangunan

“Kami mendapatkan data dari sejumlah lembaga, memang dana desa itu banyak tersangkut kasus hukum, kasusnya administratif tapi itu kasusnya tidak sampai 10 persen dari desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (3/7).

Menurut Awiek, kepala desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi dana desa jumlahnya tidak lebih dari 10 persen dari total kades yang ada di seluruh Indonesia.

“Kalau oknumnya banyak, karena apa? Karena di satu desa itu pelakunya yang terjerat kasus hukum itu bisa lebih dari satu, ada kepala desa, perangkat desa, pihak swasta, ada juga oknum Pemda,” tuturnya.

Baca Juga:

Rp 5,8 Triliun Dana Desa Telah Dialokasikan Buat Modal BUMDes

Menurut Awiek pengawasan terhadap penggunan dana desa harus dilakukan oleh semua pihak termasuk DPD, DPRD, hingga Lembaga swadaya masyarakat.

Awiek menambahkan, jangan sampai kekhawatiran atas penyelewangan dana desa menyebabkan pembangunan di desa menjadi terhambat.

“Problemnya ada pada pelaksanaannya. Toh dari semua desa, 70 ribu sekian desa, yang menyimpang tidak sampai 10 persennya,” ungkap Awiek.

“Pengawasan terhadap 10 persen ini kita maksimalkan dan bukan yang 90 persen kita abaikan, agar penggunaan dana desa itu sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan