Jukir Liar Minimarket Terciduk Langsung Sidang di Tempat

Selasa, 14 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aksi pemberantasan juru parkir (jukir) liar minimarket di DKI Jakarta turut melibatkan TNI-Polri, pengadilan, hingga kejaksaan negeri dalam memberantas juru parkir (jukir) di minimarket Ibu Kota.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang tengah gencar-gencarnya menertibkan tukang parkir liar di minimarket yang keberadaannya meresahkan masyarakat.

"Akan dilakukan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur TNI-Polri, tim lintas jaya akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI, Syafrin Liputo, Selasa (14/5).

Menurut Syafrin, penertiban ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada tukang parkir di minimarket, sehingga mereka tidak lagi menarik biaya parkir pada pelanggan.

Baca juga:

Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Videonya Viral Akhirnya Ditahan

Di satu sisi, Dishub DKI bersama TNI-Polri, kejaksaan negeri, serta pengadilan negeri bakal melakukan sidang di tempat kepada jukir liar yang terciduk. Mereka yang disidang akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.

Syafrin berharap pemberian sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada jukir liar, sehingga tak ada lagi praktik parkir liar di Jakarta.

"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," tuturnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan