Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Videonya Viral Akhirnya Ditahan
Masjid Istiqlal. (Foto: MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Dua juru parkir berinisial AB (49) dan J (26) di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, yang videonya sempat beredar diduga melakukan pungutan liar akhirnya ditangkap polisi.
Sempat beredar video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.
Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus.
Namun, polisi tidak berhasil membuktikan kedua melakukan pemungutan tarif parkir liar. Mereka akhirnya ditangkap karena terseret kasus narkoba dan pencurian.
Baca juga:
Dishub Diminta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir di Minimarket
"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/5)
Menurut Dhanar, pengelola Masjid Istiqlal telah melaporkan video itu dan mereka ditangkap Minggu (12/5) kemarin. Namun, lanjut dia, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan langsung dari korban.
Dhanar menambahkan ketika dilakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, yakni AB dan J, terbukti positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin.
Dua dari tiga orang ini sudah diamankan, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki serta satu orang yang terdapat di video berinisial D. "Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar.
Baca juga:
Khusus juru parkir J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. "Sudah kami tahan," tandas Kompol Dhanar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur