Juru Parkir Liar Bakal Disidang Tindak Pidana Ringan


Salah satu alat pembayaran parkir di Surabaya. (Foto: merahputih.com/Andika)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dishub menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu.
Baca juga:
Anak Buah Pj Heru Keliling Jakarta Tertibkan Tukang Parkir Minimarket
Syafrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Baca juga:
Atasi Juru Parkir Liar, Minimarket Disarankan Rekrut Petugas Resmi
Dishub DKI, kata ia, bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.
Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.
Baca juga:
Pakar Transportasi Desak Pemda DKI Tindak Tegas Juru Parkir di Minimarket
Pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Pramono Langsung Kerahkan Satpol PP Tindak Juru Parkir Liar di Bundaran HI yang Pungut Biaya Rp 10 Ribu

Saudara Sepupu Duel Rebutan Jatah Parkir Minimarket di Ciracas Sampai Tewas

Pengawasan Lemah, Regulasi Pengelolaan Parkir Harus Dievaluasi

Pansus Cecar Pelaporan Keuangan Parkir di Jakarta

Belum Putuskan Kenaikan Tarif, Pramono Pilih Fokus Tertibkan Parkir Liar

DPRD Tolak Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik, Rp 5.000 Sudah Tertinggi di Indonesia

Ketua Pansus Naik Pitam, Praktik Jukir Liar Tarik Tarif Mahal saat Acara Resmi Gubernur Pramono

PSI Kritik Pramono Berantas Dulu Parkir Liar, Sebelum Naikkan Tarif Parkir

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
