Jukir Liar Minimarket Terciduk Langsung Sidang di Tempat


Arsip - Personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menangkap juru parkir liar yang tertangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (27/3/2023) malam. (ANTARA/HO-P3S Sudinsos Jakut)
MerahPutih.com - Aksi pemberantasan juru parkir (jukir) liar minimarket di DKI Jakarta turut melibatkan TNI-Polri, pengadilan, hingga kejaksaan negeri dalam memberantas juru parkir (jukir) di minimarket Ibu Kota.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang tengah gencar-gencarnya menertibkan tukang parkir liar di minimarket yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
"Akan dilakukan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur TNI-Polri, tim lintas jaya akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI, Syafrin Liputo, Selasa (14/5).
Menurut Syafrin, penertiban ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada tukang parkir di minimarket, sehingga mereka tidak lagi menarik biaya parkir pada pelanggan.
Baca juga:
Juru Parkir Liar Masjid Istiqlal yang Videonya Viral Akhirnya Ditahan
Di satu sisi, Dishub DKI bersama TNI-Polri, kejaksaan negeri, serta pengadilan negeri bakal melakukan sidang di tempat kepada jukir liar yang terciduk. Mereka yang disidang akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.
Syafrin berharap pemberian sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada jukir liar, sehingga tak ada lagi praktik parkir liar di Jakarta.
"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
