Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri
Kamis, 26 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memberi sinyal tak akan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.
Menurut Firli, dirinya cukup melepas jabatan di Polri tanpa mau mundur.
Baca Juga:
Pada tanggal 19 Desember lalu Firli menyerahkan jabatannya sebagai Kabaharkam Polri kepada Komjen Agus Andrianto. Firli didudukkan sebagaj pejabat non struktural sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri.

Dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Firli baru akan pensiun sebagai anggota Polri pada November 2021.
“(Terkait desakan mundur dari Polri) saya itu sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya. (Posisi sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri) itu bukan jabatan,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).
Saat disinggung soal posisinya sebagai Analis Kebijakan Baharkam Polri, dengan tegas Firli menyebut itu bukan jabatan.
"Itu bukan jabatan," kata dia.
Firli menyebut, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabaharkam. Dan jabatan tersebut sudah di serahterimakan olehnya pada tanggal 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto.
Baca Juga:
Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan
"Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK RI. Saya akan kerja," ucap Firli.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya.
"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturannya," pungkas Argo.(Knu)
Baca Juga:
Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi