Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Desember 2019
 Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri

Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memberi sinyal tak akan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.

Menurut Firli, dirinya cukup melepas jabatan di Polri tanpa mau mundur.

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Kepolisian

Pada tanggal 19 Desember lalu Firli menyerahkan jabatannya sebagai Kabaharkam Polri kepada Komjen Agus Andrianto. Firli didudukkan sebagaj pejabat non struktural sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri tegaskan dirinya tak akan mundur dari Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11). (Foto: Antara)

Dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Firli baru akan pensiun sebagai anggota Polri pada November 2021.

“(Terkait desakan mundur dari Polri) saya itu sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya. (Posisi sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri) itu bukan jabatan,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).

Saat disinggung soal posisinya sebagai Analis Kebijakan Baharkam Polri, dengan tegas Firli menyebut itu bukan jabatan.

"Itu bukan jabatan," kata dia.

Firli menyebut, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabaharkam. Dan jabatan tersebut sudah di serahterimakan olehnya pada tanggal 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto.

Baca Juga:

Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan

"Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK RI. Saya akan kerja," ucap Firli.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya.

"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturannya," pungkas Argo.(Knu)

Baca Juga:

Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi

#Ketua KPK #Firli Bahuri #Polri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Bagikan