Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Bersikukuh Ogah Mundur dari Polri


Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memberi sinyal tak akan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.
Menurut Firli, dirinya cukup melepas jabatan di Polri tanpa mau mundur.
Baca Juga:
Pada tanggal 19 Desember lalu Firli menyerahkan jabatannya sebagai Kabaharkam Polri kepada Komjen Agus Andrianto. Firli didudukkan sebagaj pejabat non struktural sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri.

Dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Firli baru akan pensiun sebagai anggota Polri pada November 2021.
“(Terkait desakan mundur dari Polri) saya itu sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya. (Posisi sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri) itu bukan jabatan,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).
Saat disinggung soal posisinya sebagai Analis Kebijakan Baharkam Polri, dengan tegas Firli menyebut itu bukan jabatan.
"Itu bukan jabatan," kata dia.
Firli menyebut, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabaharkam. Dan jabatan tersebut sudah di serahterimakan olehnya pada tanggal 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto.
Baca Juga:
Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan
"Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK RI. Saya akan kerja," ucap Firli.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya.
"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturannya," pungkas Argo.(Knu)
Baca Juga:
Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
