Pengamat: Komposisi Dewas KPK Ibarat Tudung yang Bagus Tapi Makanannya Basi


Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari kritik keberadaan Dewan Pengawas KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengapresiasi dipilihnya Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Feri menyebut, Harjono cs adalah orang-orang yang baik. Hanya saja dibalik Dewas yang baik itu, ia menilai ada sistem yang buruk.
Baca Juga:
Purna Tugas Ketua KPK, Agus Rahardjo Ngaku Masih Punya Hutang ke Kepala PPATK
"Ibarat meja makan, tudung makananya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi. (Maksudnya) meski dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata Feri dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (20/12).

Sistem buruk yang dimaksudkan Feri yakni mengenai regulasi penanganan kasus korupsi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Feri menyebut dalam UU tersebut terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi. Pasalnya, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas.
"Jadi bukan dilatarbelakang figur yang mengisi jabatan Dewas, tetapi sistem yang terbangun dalam UU KPK yang buruk. Dimana terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi," ujar Feri Amsari.
Baca Juga:
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Lima Dewas KPK itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
