Mahfud MD: Dewan Pengawas Bakal Beri Daya Kejut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Desember 2019
Mahfud MD: Dewan Pengawas Bakal Beri Daya Kejut

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim/pri. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik akan memberikan efek kejut.

Menurut Mahfud, mereka akan memberikan nilai tambah dalam pemberantasan korupsi karena nama-nama yang dipilih sosok yang berpengalaman.

Baca Juga:

Dewan Pengawas KPK Diminta Sokong Kinerja Lembaga Antirasuah

"Itu yang saya katakan akan ada kejutan. Itu membuktikan bahwa pemerintah, terutama Pak Jokowi memang ingin pemberantasan korupsi itu lebih baik, ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).

Presiden Joko Widodo berbicara kepada sejumlah wartawan tentang pemilihan calon dewan pengawas KPK. (ANTARA/Hanni Sofia/aa.)
Presiden Joko Widodo berbicara kepada sejumlah wartawan tentang pemilihan calon dewan pengawas KPK. (ANTARA/Hanni Sofia/aa.)

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi ketika harus memutuskan sesuatu, berbagi wewenang dengan DPR dan harus kompromi dengan DPR.

"Seperti penentuan komisioner KPK kompromi, RUU kan kompromi, karena wewenang itu kan dibagi dua secara politik. Tetapi ketika Pak Jokowi memilih sendiri seperti Dewas KPK, ini kan efeknya luar biasa bagus," ungkap dia.

"Efek wow-nya itu ada. Ketika membentuk kabinet, Dewan Pengawas, kan kelihatan sekali kalau ingin baik. Mari kita dukung sekarang," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, sosok Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan merupakan angkatan KPK pertama yang membuat lembaga antirasuah itu memiliki kinerja bagus.

Baca Juga:

Ketua DKPP Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK

"Tumpak Hatarongan itu angkatan KPK pertama yang dulu membuat KPK bagus. Artidjo dan Harjono Anda tahu, Albertino oke," kata dia.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono seusai menandatangani berita acara sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono seusai menandatangani berita acara sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Kemudian, Artidjo Alkotsar sendiri dikenal sebagai mantan Hakim Agung yang disegani para koruptor.

Sementara, Albertino Ho adalah Hakim Agung yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tunggu Kupang.

Selain itu, Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Satu orang lainnya adalah peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Tidak hanya itu, Mahfud juga memuji dua orang pimpinan KPK baru yang juga dilantik yakni Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. (*)

Baca Juga:

Istana Klaim Dewan Pengawas KPK Manusia Separuh Dewa

#KPK #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan