Istana Klaim Dewan Pengawas KPK Manusia Separuh Dewa


Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presdien (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diisi oleh orang-orang bersih.
Keberadaan Dewas KPK masih menjadi perdebatan beberapa kalangan. Pasalnya, orang-orang yang nantinya menjadi Dewas KPK akan menentukan kinerja lembaga antirasuah ke depan.
Baca Juga:
Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Punya Komitmen Tinggi Berantas Korupsi
"Lima orang Dewas KPK. Satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya. Urusan dunianya sudah selesai," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Politikus Golkar ini menyebut Dewas KPK berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari pakar hukum.

"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan nggak mustahil ahli hukum bisa saja," ujar Ngabalin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut Artidjo sebagai kandidat kuat Dewas KPK. Selain Artidjo, Jokowi juga membocorkan nama lainnya seperti Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki.
Namun, Jokowi menyebut ketiga nama tersebut belum sampai tahap final. Diketahui, lima anggota Dewas KPK akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 pada Jumat, (20/12) mendatang.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Baca Juga:
Anggota DPR Desak Jokowi Umumkan Nama-nama Dewan Pengawas sebelum Pelantikan
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.(Pon)
Baca Juga:
Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
