Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Punya Komitmen Tinggi Berantas Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Desember 2019
Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Punya Komitmen Tinggi Berantas Korupsi

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik kabar Artidjo Alkostar menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Artidjo punya komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi untuk pemberantasan korupsi, baguslah," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Baca Juga:

Nekat Ajukan PK Kedua, OC Kaligis: Putusan Artidjo Amburadul

Alex meyakini, keberadaan Artidjo bakal memperkuat penegakan hukum di KPK. Pasalnya, Alex bakal ditemani beberapa hakim antikorupsi. Selain Artidjo, ada Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua KPK.

"Artinya pengawasannya lebih bagus kita lebih hati-hati," ujarnya.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar (kedua kiri) digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Selain Artidjo, Taufiequrachman Ruki juga digadang menjadi Dewas KPK. Alex pun menyambut baik kabar tersebut. Pasalnya, secara kompetensi mantan ketua KPK dua periode itu sangat mumpuni.

"Pasti dia paham proses bisnis di KPK, jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham," ungkap Alex.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Baca Juga:

Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. (Pon)

Baca Juga:

Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK

#KPK #Alexander Marwata
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan