Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pemangkasan masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu menjadi trend pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

"Pasca Hakim Agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada Hakim hakim di MA," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/12).

Baca Juga:

Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Fickar mencontohkan putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Menurutnya, dalam prosesnya hakim ad-hoc MA Syamsul Rakan Chaniao, yang bertemu kuasa hukum Syafruddin.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor (MP/Ponco Sulaksono)

Fickar menyebut secara etik hal itu tidak pantas dilakukan. Syamsul, lanjut dia, seharusnya dihukum pidana atas perbuatan itu. Belum lagi pemangkasan hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Dia menuntut tindakan tegas Komisi Yudisial (KY) pada para hakim MA. Komisioner perlu menggali dugaan abuse of power dari Hakim Agung. Fickar secara tegas meminta ada perhatian serius bagi hakim agung yang masa pensiunnya sudah dekat.

"Karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun, meskipun fabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor. Tidak hanya diekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkad Fickar.(Pon)

Baca Juga:

Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?

# Mahkamah Agung #Koruptor #Artidjo Alkostar #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan