Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pemangkasan masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu menjadi trend pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

"Pasca Hakim Agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada Hakim hakim di MA," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/12).

Baca Juga:

Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Fickar mencontohkan putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Menurutnya, dalam prosesnya hakim ad-hoc MA Syamsul Rakan Chaniao, yang bertemu kuasa hukum Syafruddin.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor (MP/Ponco Sulaksono)

Fickar menyebut secara etik hal itu tidak pantas dilakukan. Syamsul, lanjut dia, seharusnya dihukum pidana atas perbuatan itu. Belum lagi pemangkasan hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Dia menuntut tindakan tegas Komisi Yudisial (KY) pada para hakim MA. Komisioner perlu menggali dugaan abuse of power dari Hakim Agung. Fickar secara tegas meminta ada perhatian serius bagi hakim agung yang masa pensiunnya sudah dekat.

"Karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun, meskipun fabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor. Tidak hanya diekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkad Fickar.(Pon)

Baca Juga:

Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?

# Mahkamah Agung #Koruptor #Artidjo Alkostar #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan