Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pemangkasan masa hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, hal itu menjadi trend pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

"Pasca Hakim Agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara (punya) 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada Hakim hakim di MA," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (5/12).

Baca Juga:

Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Fickar mencontohkan putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Menurutnya, dalam prosesnya hakim ad-hoc MA Syamsul Rakan Chaniao, yang bertemu kuasa hukum Syafruddin.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sangat ditakuti para koruptor (MP/Ponco Sulaksono)

Fickar menyebut secara etik hal itu tidak pantas dilakukan. Syamsul, lanjut dia, seharusnya dihukum pidana atas perbuatan itu. Belum lagi pemangkasan hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.

Baca Juga:

Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Dia menuntut tindakan tegas Komisi Yudisial (KY) pada para hakim MA. Komisioner perlu menggali dugaan abuse of power dari Hakim Agung. Fickar secara tegas meminta ada perhatian serius bagi hakim agung yang masa pensiunnya sudah dekat.

"Karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun, meskipun fabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor. Tidak hanya diekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkad Fickar.(Pon)

Baca Juga:

Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?

# Mahkamah Agung #Koruptor #Artidjo Alkostar #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Dunia
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Zhang menjabat sebagai orang kedua setelah Presiden Xi Jinping dengan posisi wakil ketua Komisi Militer Pusat (CMC)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Baru Jabatan Maret 2023, Jenderal Orang Kedua Setelah Xi Jinping dan Kepala Staf Gabungan Dipecat Karena Korupsi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan