Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun, Bagian dari Strategi Anas?


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Langkah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun 22 Mei lalu, merupakan strategis untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Itu bagian dari strategi. Bahwa memang menunggu Artijo Alkostar pensiun dari MA (Mahkamah Agung)," kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (24/5).
Menurut Ujang, hakim Artidjo memang diakui sebagai salah satu hakim yang ditakuti di MA karena kerap memperberat hukuman para terpidana kasus korupsi. Apalagi, Anas sendiri pernah merasakan ketegasan palu hakim Artidjo ketika dirinya dihukum vonis 14 tahun bui dan pencabutan hak politik saat mengajukan kasasi ke MA. Padahal, Anas sebelumnya hanya dihukum 7 tahun bui di tingkat banding.

"Kalau memang ada celah karena Artidjo sudah pensiun maka itu bisa jadi jalan yang dianggap bisa meringankan hukuman Anas. Itu menurut saya bagian daripada strategi peringanan hukuman itu," papar Ujang.
"Anas sangat realistis ada peluang di situ untuk meringankan hukumannya yang cukup panjang yang diketok oleh Artidjo. Karena kalau berhadapan lagi dengan Artidjo saya rasa bisa lebih tinggi lagi hukumannya," imbuh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
Jawaban Anas
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang PK Anas dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kepada wartawan, Anas menepis dirinya baru berani mengajukan PK karena pensiunnya hakim Artidjo.

"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun apakah hari ini, setahun yang lalu, 2 tahun yang lalu, pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi menjadi majelis hakim PK," kata Anas saat dikonfirmasi.
Menurut Anas, PK ini diajukan murni demi tujuan mencari keadilan atas kasus korupsi yang menjeratnya. "Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, mekipun namanya Peninjauan Kembali," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap lewat Peninjauan Kembali, hakim dapat memberikan keputusan yang lebih ringan karena ketika dirinya mengajukan kasasi malah diperberat. "Jadi mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," tandas Anas. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang Hari Minggu: Prabowo Evaluasi Proyek-Proyek Hilirisasi

Prabowo Tinggalkan Hambalang Saat Materi Pembekalan Wamen Masih Berlangsung

54 Peserta Ikut Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya

Hari Ini Giliran Kloter Wamen ke Hambalang Ikut Pembekalan Kabinet Prabowo

Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Menteri di Hambalang

108 Tokoh yang Dipanggil Prabowo Mulai Berdatangan ke Hambalang Ikuti Pembekalan

Anas Urbaningrum Masih Menimbang Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

Jadi Ketum, Anas Sebut PKN Bukan Partai Keluarga

Singgung Ucapan Gantung di Monas, Anas Beberkan Alasan Terjun Kembali ke Politik
