Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di Mahkamah Agung (MA) sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sebagian pihak menganggap sepeninggal Artidjo, MA tidak memiliki lagi sosok hakim yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, hanya Artidjo yang kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Artidjo menepis anggapan tersebut. Menurut dia, masih ada hakim di MA yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, dia meyakini penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Artidjo pun memberikan pesan kepada para hakim agung untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Mari kita jaga negara kita yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum kita jaga," ujarnya.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Jadi pasca saya (pensiun), saya harapkan (MA) lebih baik," kata Artidjo menambahkan.

Artidjo menegaskan, usai pensiun dirinya tidak akan kembali terjun ke dunia hukum. Mengingat usianya saat ini telah menginjak 70 tahun serta sudah malang melintang di dunia hukum, baik sebagai advokat maupun hakim agung.

"Saya cukup 28 tahun sebagai advokat, hakim agung 18 tahun, menekuni pidana terus. Jadi saya akan kembali ke habitat saya saja. Yaitu pelihara kambing," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tak heran bila terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo pensiun.

"Pasti begitu Artidjo pensiun PK akan banyak, karena Artidjo jadi fenomena, kenapa jadi fenomena karena dia sendiri. Sistemnya udah ada, Artidjo cuma menerapkan sistem sebenernya dan punya komitmen. Kalau hakim agung lain komitmennya ngga kelihatan," ujarnya.

Menurut Fickar, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK membuktikan bahwa selain Artidjo tidak ada hakim agung yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

"Kalau Artidjo kan sudah ada sistemnya, punya komitmen terus dia jalankan. Jadi lah dia seperti itu. Nah (yang jalankan sistem dan punya komitmen) hanya Artidjo sendiri hakim lain ngga," tegasnya.

Karena itu, lanjut Fickar, pasca Artidjo pensiun masyarakat banyak meragukan komitmen para hakim agung terhadap pemberantasan korupsi.

Artidjo Alkostar (jas hitam). Foto: MP/Ponco

"Meskipun sistemnya sudah dibuat. Sistem pemberatan dan lain-lain sudah ada di MA. Sebenernya kalau hakim-hakim agung punya komitmen ngga akan terjadi itu fenomena Artidjo. Artidjo ngga akan sendirian," pungkasnya.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)

#Artidjo Alkostar # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Bagikan