Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di Mahkamah Agung (MA) sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sebagian pihak menganggap sepeninggal Artidjo, MA tidak memiliki lagi sosok hakim yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, hanya Artidjo yang kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Artidjo menepis anggapan tersebut. Menurut dia, masih ada hakim di MA yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, dia meyakini penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Artidjo pun memberikan pesan kepada para hakim agung untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Mari kita jaga negara kita yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum kita jaga," ujarnya.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Jadi pasca saya (pensiun), saya harapkan (MA) lebih baik," kata Artidjo menambahkan.

Artidjo menegaskan, usai pensiun dirinya tidak akan kembali terjun ke dunia hukum. Mengingat usianya saat ini telah menginjak 70 tahun serta sudah malang melintang di dunia hukum, baik sebagai advokat maupun hakim agung.

"Saya cukup 28 tahun sebagai advokat, hakim agung 18 tahun, menekuni pidana terus. Jadi saya akan kembali ke habitat saya saja. Yaitu pelihara kambing," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tak heran bila terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo pensiun.

"Pasti begitu Artidjo pensiun PK akan banyak, karena Artidjo jadi fenomena, kenapa jadi fenomena karena dia sendiri. Sistemnya udah ada, Artidjo cuma menerapkan sistem sebenernya dan punya komitmen. Kalau hakim agung lain komitmennya ngga kelihatan," ujarnya.

Menurut Fickar, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK membuktikan bahwa selain Artidjo tidak ada hakim agung yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

"Kalau Artidjo kan sudah ada sistemnya, punya komitmen terus dia jalankan. Jadi lah dia seperti itu. Nah (yang jalankan sistem dan punya komitmen) hanya Artidjo sendiri hakim lain ngga," tegasnya.

Karena itu, lanjut Fickar, pasca Artidjo pensiun masyarakat banyak meragukan komitmen para hakim agung terhadap pemberantasan korupsi.

Artidjo Alkostar (jas hitam). Foto: MP/Ponco

"Meskipun sistemnya sudah dibuat. Sistem pemberatan dan lain-lain sudah ada di MA. Sebenernya kalau hakim-hakim agung punya komitmen ngga akan terjadi itu fenomena Artidjo. Artidjo ngga akan sendirian," pungkasnya.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)

#Artidjo Alkostar # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan