Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Pesan Artidjo Alkostar untuk Hakim Mahkamah Agung

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di Mahkamah Agung (MA) sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sebagian pihak menganggap sepeninggal Artidjo, MA tidak memiliki lagi sosok hakim yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Pasalnya, hanya Artidjo yang kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Artidjo menepis anggapan tersebut. Menurut dia, masih ada hakim di MA yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, dia meyakini penggantinya akan lebih baik dari dirinya.

"Saya percaya pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Artidjo di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco

Artidjo pun memberikan pesan kepada para hakim agung untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum. "Mari kita jaga negara kita yang besar ini, marwah negara kita sebagai negara hukum kita jaga," ujarnya.

"Berikan kesempatan kepada para hakim agung untuk mengadili. Jadi pasca saya (pensiun), saya harapkan (MA) lebih baik," kata Artidjo menambahkan.

Artidjo menegaskan, usai pensiun dirinya tidak akan kembali terjun ke dunia hukum. Mengingat usianya saat ini telah menginjak 70 tahun serta sudah malang melintang di dunia hukum, baik sebagai advokat maupun hakim agung.

"Saya cukup 28 tahun sebagai advokat, hakim agung 18 tahun, menekuni pidana terus. Jadi saya akan kembali ke habitat saya saja. Yaitu pelihara kambing," ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tak heran bila terpidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo pensiun.

"Pasti begitu Artidjo pensiun PK akan banyak, karena Artidjo jadi fenomena, kenapa jadi fenomena karena dia sendiri. Sistemnya udah ada, Artidjo cuma menerapkan sistem sebenernya dan punya komitmen. Kalau hakim agung lain komitmennya ngga kelihatan," ujarnya.

Menurut Fickar, banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK membuktikan bahwa selain Artidjo tidak ada hakim agung yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi.

"Kalau Artidjo kan sudah ada sistemnya, punya komitmen terus dia jalankan. Jadi lah dia seperti itu. Nah (yang jalankan sistem dan punya komitmen) hanya Artidjo sendiri hakim lain ngga," tegasnya.

Karena itu, lanjut Fickar, pasca Artidjo pensiun masyarakat banyak meragukan komitmen para hakim agung terhadap pemberantasan korupsi.

Artidjo Alkostar (jas hitam). Foto: MP/Ponco

"Meskipun sistemnya sudah dibuat. Sistem pemberatan dan lain-lain sudah ada di MA. Sebenernya kalau hakim-hakim agung punya komitmen ngga akan terjadi itu fenomena Artidjo. Artidjo ngga akan sendirian," pungkasnya.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)

#Artidjo Alkostar # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Bagikan