Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Dalang dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Hengki masih bekerja seperti pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Diketahui Hengki sekarang ini sebagai staf di Setwan DPRD DKI.
"Hari ini saudara Hengki masih masuk kerja. Masih Staf sekarang," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, Senin (26/2).
Aga panggilan akrab Augustinus mengatakan, bahwa pihaknya belum berani nonaktifkan Hengki di Setwan DKI. Sebab hingga detik ini dirinya belum menerima surat resmi Dewas KPK soal pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan Hengki.
"Belum (ada surat resmi dari Dewas KPK)," lanjut dia.
Aga menuturkan, bahwa Hengki mulai bekerja sebagai staf di Setwan DPRD DKI Jakarta sejak awal November 2022 lalu.
Baca Juga:
Sebelumnya, kata Aga, Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK dan hingga akhirnya dipindahkan ke Setwan DPRD DKI.
"Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan saudara Hengki," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ingat! Jam Besuk Tahanan di KPK Hanya Sampai Pukul 13.00 WIB

Terpaksa Ditunda, Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dibacakan Besok

Anggota Berhalangan Hadir, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Pungli Rutan KPK

Mengintip Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih

Sidak Terakhir Temukan Kondisi Rutan KPK Kurang Bersih

Buntut Kasus Pungli, KPK Berbenah Pengelolaan Rutan
