2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan


Ilustrasi: Sidak di rutan KPK. Foto: Dok KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba memanfaatkan ruang isolasi sebagai solusi kelebihan kapasitas di dua rumah tahanan lembaga antirasuah.
Saat ini kondisi Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sudah kelebihan kapasitas. Total terdapat 57 tahanan korupsi yang kini mendekam di kedua rutan dengan kapasitas maksimal 51 orang itu.
"Kami pastikan bahwa pengelolaannya (ruang isolasi sebagai tahanan) tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Kamis (28/8).
Baca juga:
Budi menambahkan KPK juga tetap menyediakan area dan alat untuk olahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter bagi para tahanan di rutan.
"Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," tuturnya, dikutip Antara.
Meski kondisi rutan saat ini sudah penuh, Budi mengklaim kondisi tersebut tidak menghalangi KPK untuk tetap membongkar kasus korupsi dan menahan para tersangkanya. KPK bisa berkoordinasi dengan pihak lain untuk menahan tersangka.
Baca juga:
“Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak untuk melakukan penahanan,” tandas Jubir KPK itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
