Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M. Nur Ramadhan menilai bahwa unsur masyarakat harus lebih dominan dalam komposisi calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK periode 2024-2029.
Baca juga:
Jokowi Terus Godok Nama Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK
“Pendapat saya, unsur masyarakat harus dikedepankan dan harus lebih dominan untuk mengurangi konflik kepentingan yang kemudian berpotensi hadir di dalam proses seleksi,” kata Nur dalam acara diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (12/5).
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK sebagai lembaga yang lahir dari reformasi.
"Ketika unsur pemerintah akan jauh lebih dominan dalam komposisi pansel, saya tidak bisa membayangkan nantinya intervensi ataupun arahan-arahan dari pihak pemerintah terkait proses ini," katanya.
Selain itu, menurutnya, apabila komposisi calon anggota Pansel KPK terbebas dari konflik kepentingan serta memiliki integritas, masyarakat pun akan bersedia untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga pansel dari intervensi apa pun.
Baca juga:
Tidak hanya masyarakat, kata dia, partai politik juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan, mulai dari proses pembentukan pansel hingga nantinya proses seleksi calon pemimpin KPK, dengan tetap mengutamakan kepentingan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai partai politik hanya akan melanggengkan dan memuluskan kepentingan-kepentingan dari oligarki, dari masing-masing golongan, yang kemudian ini akan terus menggerus semangat pemberantasan korupsi yang kita selama ini perjuangkan," ujarnya.
Ia menegaskan, kriteria paling penting bagi calon anggota pansel adalah sensitivitas terhadap kondisi KPK hari ini yang tingkat kepercayaan publiknya cenderung menurun karena berbagai persoalan. Para kandidat pun dinilai harus memiliki semangat untuk memperbaiki permasalahan di dalam tubuh lembaga tersebut.
"Pansel harus punya sensitivitas itu agar nantinya tidak hanya memilih (calon pemimpin KPK) berdasarkan titipan-titipan. Pansel harus memilih pihak-pihak yang memang bisa mengembalikan posisi KPK," ungkapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
