KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
MerahPutih.com - KPK menjelaskan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Orang yang dicekal itu, kan sering disampaikan. Pertama, terkait dengan adanya kuota haji 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Bapak Presiden Republik Indonesia tahun 2023 akhir,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (2/12).
Ketiga orang yang dicekal itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan melalui permintaan resmi kepada Ditjen Imigrasi.
Asep menjelaskan, kuota haji tambahan itu diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Tanah Air.
Menurut dia, jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan ini semestinya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler, dan 8% haji khusus.
Namun, lanjut dia, sejumlah pengusaha travel diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50, yang jelas melanggar ketentuan.
Baca juga:
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
“Namanya dibagi jadi 50:50. Nah, di situ tiga orang ini memiliki peranan penting. Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga para pengusaha travel meraup keuntungan besar dari penjualan kuota haji kepada jemaah, dengan sebagian dana mengalir ke oknum pejabat Kemenag. Kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 triliun.
KPK mencatat ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Hingga kini, sekitar 350 biro telah diperiksa, tetapi belum ada satupun tersangka yang resmi diumumkan ke publik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan