KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Rabu (8/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus Golkar itu agar bersikap kooperatif. Azis diminta hadir di Gedung KPK pada pemanggilan berikutnya.
“Pak Azis Syamsudin informasi dari penyidik tidak ada keterangannya sehingga kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Sedianya Azis Syamsudin diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya yang pernah ditahan di rutan KPK. Mereka ialah Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Ainul Faqih, serta M Naim Fahmi.
Baca juga:
“Keterangan dari (Azis Syamsudin) menjadi sangat penting agar konstruksi perkara di rutan cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas,” ujar Ali.
Meski begitu, Ali belum menyebut secara detail soal waktu pemeriksaan terhadap Azis Syamsudin. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Azis Syamsudin pada pekan mendatang.
“Pekan ini belum. Mungkin pekan depan (pemeriksaan Azis Syamsudin)” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot