KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri.
Syarif merupakan salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang
"Untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan, tindakan ini merupakan pencegahan pertama bagi Syarif dan dapat diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.
Baca juga:
KPK Tangkap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam OTT
"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.
Baca juga:
Mantan Ketua DPD Gerindra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Malut
Diketahui, dalam pengembangan kasus suap Abdul Gani Kasuba, KPK telah menjerat dua tersangka baru, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara