KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.
Baca juga:
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
"Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Ali menjelaskan Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi. KPK menduga nilai pencucian uang Abdul Gani sebesar Rp 100 miliar.
Baca juga:
Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya.
Penyidik KPK tekah meneriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani. Hal ini untuk memenuhi unsur pasal pencucian uang.
Baca juga:
Diperiksa KPK 9,5 Jam, Dirut PT Taspen Kosasih Irit Bicara
"Guna memaksimalkan pemulihan dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M