Diperiksa KPK 9,5 Jam, Dirut PT Taspen Kosasih Irit Bicara
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih, telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, Selasa (7/5) malam.
Kosasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut selama sekitar 9,5 jam. Mengenakan masker, ia keluar gedung KPK pada pukul 20.40 WIB.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Kosasih irit bicara. Ia bergegas meninggalkan gedung KPK, meski awak media tak henti mengajukan pertanyaan kepada dirinya.
"Biasa, biasa," ujar Kosasih saat ditanya terkait pemeriksaannya.
Baca juga:
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka di KPK
Bos perusahaan pelat merah itu meminta awak media bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan dan kasus yang membelitnya.
"Tanya ke dalam saja," ujar Kosasih.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membocorkan status hukum Kosasih. Asep mengungkapkan bahwa Kosasih telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Baca juga:
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Adapun investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero), Labuan Nababan, Jumat (26/4).
Tim penyidik mendalami pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun dalam pemeriksaan tersebut.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Komisaris Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro, Selasa (2/4).
Baca juga:
Sidik Investasi Fiktif Taspen, KPK Periksa Dirut Nonaktif Antonius Kosasih
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses pengelolaan investasi di PT. Taspen, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen pada periode 2013-2020.
Penyidik juga mendalami hal yang sama kepada Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management tahun 2019. Genta dan Iqbal diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Kasus korupsi di PT Taspen ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026