KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Mei 2024
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Selasa (7/5). Gus Muhdlor ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Gus Muhdlor bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Mei 2024 dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali), selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka

KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD.

Atas perintah Ari, Siska Wati, sepanjang 2023, mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca juga:

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Tunggu Putusan Praperadilan

Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Beri Kesempatan Bupati Sidoarjo Jelaskan Perkaranya Besok

Gus Muhdlor sendiri saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Persidangan gugatan praperadilan Gus Muhdlor sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan