MerahPutih.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus, dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Baca juga:
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Dukungan Penuh Kementerian Imipas ke KPK
Menteri Agus memastikan lembaganya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga:
Wamen Silmy Karim Masih Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum Mulai Diburu KPK
Sebagai langkah disiplin internal, Agus juga menonaktifkan Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama sejumlah pejabat lain yang terjerat kasus hukum.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,
Menteri Imipas Agus Andrianto
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu dilansir Antara, KPK menangkap 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni KITAP dan KITAS.
Baca juga:
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Beberapa pejabat yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Wamen Imipas Silmy Karim juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (*)