Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Tunggu Putusan Praperadilan
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Jumat (3/5). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan kliennya menghormati proses hukum dan tidak berniat menghambat jalannya penyidikan di lembaga antirasuah. Mustofa meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya sampai ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami dengan hormat mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mustofa dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Baca juga:
Mustofa menjamin Gus Muhdlor tidak akan melarikan diri selama proses praperadilan. Dia juga memastikan bakal menghadirikan kliennya di KPK setelah praperadilan rampung. “Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihkanya telah menerima surat dari kuasa hukum Gus Muhdlor yang menyebut kliennya tidak dapat memenuhi panggilan.
“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali.(Pon)
Baca juga:
Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut