KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 April 2024
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Gus Muhdlor. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Mudhlor tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. "Silakan dan kami sangat siap hadapi. Itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Baca juga:

KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol

Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. "Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor," ujarnya.

Jubir berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan gugatan praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkasnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu telah teregister di PN Jaksel pada Senin 22 April 2024. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin 6 Mei 2024.(Pon)

Baca juga:

Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan