KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo


KPK siap hadapi gugatan praperadilan Gus Muhdlor. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MERAHPUTIH.COM - BUPATI Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Mudhlor tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. "Silakan dan kami sangat siap hadapi. Itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Baca juga:
KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol
Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan, bukan substansi perkara. "Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor," ujarnya.
Jubir berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan gugatan praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu telah teregister di PN Jaksel pada Senin 22 April 2024. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin 6 Mei 2024.(Pon)
Baca juga:
Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
