KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mempersilakan Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur itu mengajukan gugatan Praperadilan. Ali menyebut praperadilan merupakan hak para tersangka.
Baca juga:
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan Praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan dan bukan substansi perkara. "Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Ali juga menegaskan, gugatan Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Gus Muhdlor akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada Jumat 19 April 2024.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC