KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mempersilakan Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur itu mengajukan gugatan Praperadilan. Ali menyebut praperadilan merupakan hak para tersangka.
Baca juga:
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan Praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan dan bukan substansi perkara. "Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Ali juga menegaskan, gugatan Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Gus Muhdlor akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada Jumat 19 April 2024.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum