KPK Bantah Bupati Sidoarjo Sengaja Dilepas Saat OTT


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1). Namun, pencarian gagal karena Ahmad Muhdlor Ali tidak berhasil ditemukan.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu, kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Baca Juga:
Ghufron juga membantah kabar yang menyebut KPK sengaja meloloskan Ahmad Muhdlor Ali dalam operasi senyap supaya lolos dari jerat hukum. Kabar itu berhembus lantaran lembaga antirasuah bersikap tidak lazim, yakni mengumumkan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT lebih dari 1x24 jam.
"Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ucap Ghufron.
Lebih jauh, Ghufron memastikan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dalam proses penyidikan kasus ini setelah berhasil menangkap yang bersangkutan.
"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga:
OTT KPK di Sidoarjo Jaring 10 Orang, Ada ASN Setempat Ikut Dicokok
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. KPK menduga, uang hasil pemotongan dipergunakan antara lain untuk kepentingan Ahmad Muhdlor Ali.
Besaran potongan yang diterima senilai 10 persen hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menyebur penerimaan dana insentif berjumlah Rp 2,7 miliar selama 2023.
Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka

Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Prabowo Tidak Terkejut Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Apa Artinya?

Prabowo Sayangkan Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Sudah Berkali-Kali Diingatkan
