KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Kamis (4/6), Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap pekan.

Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, dugaan praktik tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Menurut KPK, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Merespons permintaan tersebut, Jaya disebut memerintahkan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," ujar Setyo.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar

KPK Sebut Dana Ditampung Melalui Rekening Nominee

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, staf di Subdit Izin Tinggal bernama Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari setiap pengurusan izin tinggal.

Dana tersebut disebut berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

KPK menyebut uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara rutin setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.

Dalam skema tersebut, Silmy Karim disebut menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu.

Setyo juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan distribusi uang kepada para penerima.

Baca juga:

Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK

Kode 'Malaikat' hingga Istilah Personel Band

Untuk menghindari kecurigaan, para pihak yang terlibat diduga menggunakan istilah khusus dalam proses pembagian dana.

Salah satu kode yang digunakan adalah "malaikat" untuk merujuk pada uang yang ditujukan kepada pejabat tinggi.

Selain itu, terdapat pula istilah yang diambil dari formasi grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," pungkas Setyo. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Gratifikasi #Silmy Karim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Bagikan