MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Kamis (4/6), Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap pekan.
Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, dugaan praktik tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Merespons permintaan tersebut, Jaya disebut memerintahkan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," ujar Setyo.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
KPK Sebut Dana Ditampung Melalui Rekening Nominee
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, staf di Subdit Izin Tinggal bernama Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari setiap pengurusan izin tinggal.
Dana tersebut disebut berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
KPK menyebut uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara rutin setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.
Dalam skema tersebut, Silmy Karim disebut menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu.
Setyo juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan distribusi uang kepada para penerima.
Baca juga:
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Kode 'Malaikat' hingga Istilah Personel Band
Untuk menghindari kecurigaan, para pihak yang terlibat diduga menggunakan istilah khusus dalam proses pembagian dana.
Salah satu kode yang digunakan adalah "malaikat" untuk merujuk pada uang yang ditujukan kepada pejabat tinggi.
Selain itu, terdapat pula istilah yang diambil dari formasi grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," pungkas Setyo. (Pon)