KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Kamis (4/6), Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap pekan.

Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, dugaan praktik tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Menurut KPK, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Merespons permintaan tersebut, Jaya disebut memerintahkan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," ujar Setyo.

Baca juga:

Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar

KPK Sebut Dana Ditampung Melalui Rekening Nominee

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, staf di Subdit Izin Tinggal bernama Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari setiap pengurusan izin tinggal.

Dana tersebut disebut berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

KPK menyebut uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara rutin setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.

Dalam skema tersebut, Silmy Karim disebut menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu.

Setyo juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu untuk menyamarkan distribusi uang kepada para penerima.

Baca juga:

Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK

Kode 'Malaikat' hingga Istilah Personel Band

Untuk menghindari kecurigaan, para pihak yang terlibat diduga menggunakan istilah khusus dalam proses pembagian dana.

Salah satu kode yang digunakan adalah "malaikat" untuk merujuk pada uang yang ditujukan kepada pejabat tinggi.

Selain itu, terdapat pula istilah yang diambil dari formasi grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," pungkas Setyo. (Pon)

#KPK #Kasus Pemerasan #Gratifikasi #Silmy Karim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan