MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Silmy, lembaga antirasuah juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, sebagai tersangka.
"KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Budi menjelaskan, Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi.
Baca juga:
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,
jelas dia.
Silmy diduga melakukan pemerasan sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham hingga saat ini menjadi Wamen Imipas.
Lebih lanjut Budi menambahkan, total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Cs mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," pungkasnya. (Pon)