MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pemerasan ini terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen imigrasi periode 2023-2024 dengan total pemerasan mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ia tercatat memiliki harta Rp 234,5 miliar.
Harta mantan Direktur Utama PT. Krakatau Steel itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Baca juga:
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai Rp 184 miliar.
Sedangkan untuk harta bergerak, Silmy memiliki dua unit motor Harley Davidson dan lima unit mobil yang terdiri dari Jeep CJ7, Jeep Wrangler, Land Cruiser, hingga Mercedes-Benz 280E dan Mercedes-Benz G63. Jumlah harta bergerak miliknya senilai Rp 8,4 miliar.
Silmy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 11,3 miliar, surat berharga Rp 8,6 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 31 miliar.
Namun, dalam LHKPN tersebut Silmy juga memiliki utang Rp 8,9 miliar. Dengan demikian total harta Silmy Karim mencapai Rp 234,596.795.910. (Pon)