MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU Asabri di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) malam. Kejagung mengungkap Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mendatang.
"Mulai 24 Juli sampai 20 hari mendatang ya, dari hari ini, di KPK Rutan. Seperti yang barusan kita saksikan," kata JAM-Was Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7).
Dia mengungkap alasan Febrie ditahan di Rutan KPK.
Dia menyebut penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
"Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," katanya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Selain itu, hal ini juga sebagai sinergi antar penegak hukum. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," sambungnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait dengan Asabri.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status FA ialah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7).(knu)
Baca juga:
Foto : Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah/ dok Kejagung