ICW Beberkan Tiga Kriteria Calon Anggota Pansel KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menyusun formasi Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal ini penting sebab kinerja pansel bentukan Presiden Jokowi pada 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi. “Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodasi masukan masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Akibatnya, kata Kurnia, bisa dirasakan saat ini. Penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan.
Ia mengatakan dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena diduga melakukan korupsi. “Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi pemimpin KPK periode sebelumnya,” imbuhnya.
Baca juga:
Menurut ICW, ada tiga kriteria penting yang harus dijadikan dasar bagi Presiden Jokowi untuk menilai figur-figur calon anggota pansel mendatang.
Pertama, kompetensi. Presiden diminta menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK. “Dengan begitu, orientasi kerja pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Kurnia, integritas atau rekam jejak kandidat calon anggota pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika. “Sebab, bagaimana mungkin pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun dewan pengawas yang clear, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk,” tuturnya.
Kemudian yang terakhir, calon anggota pansel harus terbebas dari konflik kepentingan. Presiden harus cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
“Jangan sampai anggota pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Kasus Firli Mandek, ICW Dorong Kapolri Panggil Irjen Karyoto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
