ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 April 2024
ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai sedang frustasi lantaran akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, rasa frustasi tersebut tercermin dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia dalam Keterangannya, Selasa (30/4).

Baca juga:

KPK Menang di MA, Eks Penyidik Desak Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Oleh karena itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Kurnia menegaskan, apabila terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabatan Kementerian Pertanian memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron dapat dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.

“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” tegas dia.

Menurut Kurnia, perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, Ghufron diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.

Baca juga:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya

“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Dewas KPK juga diminta mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika, Ghufron terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.

“Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” tuturnya.

Baca juga:

Periksa Petinggi PT Taspen, KPK Dalami Pengelolaan Investasi Rp 1 Triliun

Apabila terbukti, kata Kurnia, perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah tergolong dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Pon)

#Nurul Ghufron #Dewas KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan