Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 April 2024
ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai sedang frustasi lantaran akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, rasa frustasi tersebut tercermin dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia dalam Keterangannya, Selasa (30/4).

Baca juga:

KPK Menang di MA, Eks Penyidik Desak Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Oleh karena itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

Kurnia menegaskan, apabila terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabatan Kementerian Pertanian memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron dapat dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.

“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” tegas dia.

Menurut Kurnia, perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, Ghufron diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.

Baca juga:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya

“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Dewas KPK juga diminta mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika, Ghufron terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.

“Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” tuturnya.

Baca juga:

Periksa Petinggi PT Taspen, KPK Dalami Pengelolaan Investasi Rp 1 Triliun

Apabila terbukti, kata Kurnia, perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah tergolong dalam tindak pidana korupsi.

"Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Pon)

#Nurul Ghufron #Dewas KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan