KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga:
Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka. Ali mengatakan, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, dua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. (Pon)
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan