KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Amarta Karya
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga:
Dewas KPK Ungkap Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka. Ali mengatakan, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, dua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. (Pon)
Baca juga:
Saksi Sebut Anak Buah SYL Video Call Bahas KPK dan Diminta Siapkan Dolar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat